URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA PADA RSUD BREBES KABUPATEN BREBES
KETUA
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Tim PPID.
- Menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan informasi.
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja masing-masing bidang.
- Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas tim kepada pimpinan RSUD.
SEKRETARIS
- Mengelola administrasi dan dokumentasi kegiatan Tim PPID.
- Mencatat hasil rapat dan menyusun notulen serta laporan kegiatan.
- Mengkoordinasikan komunikasi antar anggota tim dan pihak eksternal.
- Menyusun dan mendistribusikan agenda rapat serta berkas-berkas penting.
BIDANG PELAYANAN INFORMASI
- Menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat berdasarkan permintaan.
- Menyusun panduan dan prosedur pelayanan informasi publik.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak mendapatkan informasi.
- Mengelola pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat secara efektif.
BIDANG PENGELOLA INFORMASI
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi yang relevan untuk disediakan kepada publik.
- Memastikan informasi yang disajikan akurat, lengkap, dan terkini.
- Mengembangkan dan memelihara sistem pengelolaan informasi yang efektif.
- Berkolaborasi dengan bidang lain untuk memastikan ketersediaan informasi.
BIDANG DOKUMENTASI/ARSIP
- Mengelola dan menyimpan arsip serta dokumen penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun dan memelihara sistem pengarsipan yang baik, baik secara fisik maupun digital.
- Menjamin aksesibilitas arsip untuk keperluan informasi publik dan keperluan internal.
- Melakukan pemusnahan arsip yang sudah tidak relevan sesuai dengan regulasi.
BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA
- Menangani dan menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan informasi publik.
- Mengembangkan mekanisme mediasi dan penyelesaian sengketa untuk masyarakat.
- Melaporkan hasil penyelesaian sengketa kepada Ketua Tim.
- Melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian sengketa untuk perbaikan sistem.