PPID RSUD Brebes

URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA PADA RSUD BREBES KABUPATEN BREBES

 KETUA

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Tim PPID.
  2. Menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan informasi.
  3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja masing-masing bidang.
  4. Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas tim kepada pimpinan RSUD.

SEKRETARIS

  1. Mengelola administrasi dan dokumentasi kegiatan Tim PPID.
  2. Mencatat hasil rapat dan menyusun notulen serta laporan kegiatan.
  3. Mengkoordinasikan komunikasi antar anggota tim dan pihak eksternal.
  4. Menyusun dan mendistribusikan agenda rapat serta berkas-berkas penting.

BIDANG PELAYANAN INFORMASI

  1. Menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat berdasarkan permintaan.
  2. Menyusun panduan dan prosedur pelayanan informasi publik.
  3. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak mendapatkan informasi.
  4. Mengelola pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat secara efektif.

BIDANG PENGELOLA INFORMASI

  1. Mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi yang relevan untuk disediakan kepada publik.
  2. Memastikan informasi yang disajikan akurat, lengkap, dan terkini.
  3. Mengembangkan dan memelihara sistem pengelolaan informasi yang efektif.
  4. Berkolaborasi dengan bidang lain untuk memastikan ketersediaan informasi.

BIDANG DOKUMENTASI/ARSIP

  1. Mengelola dan menyimpan arsip serta dokumen penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyusun dan memelihara sistem pengarsipan yang baik, baik secara fisik maupun digital.
  3. Menjamin aksesibilitas arsip untuk keperluan informasi publik dan keperluan internal.
  1. Melakukan pemusnahan arsip yang sudah tidak relevan sesuai dengan regulasi.

BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Menangani dan menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan informasi publik.
  2. Mengembangkan mekanisme mediasi dan penyelesaian sengketa untuk masyarakat.
  3. Melaporkan hasil penyelesaian sengketa kepada Ketua Tim.
  4. Melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian sengketa untuk perbaikan sistem.