Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik
A. Layanan Elektronik
a. Menyediakan konten pelayanan informasi publik secara audio visual yang ditayangkan di media sosial dan website
b. Register dan Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik yang diumumkan pada website dan atau aplikasi pelayanan informasi publik
c. Menyediakan formulir permohonan informasi dan keberatan di website
B. Layanan Non Elektronik
a. Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan
b. Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan)
c. Formulir Permohonan Informasi dan keberatan
d. Daftar Register Permohonan
e. Jadwal pelayanan informasi publik
f. Menyediakan papan pengumuman/banner tentang berisi sosialisasi layanan keterbukaan informasi publik
C. Layanan Inklusif/Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
a. Sarana fisik untuk menunjang aksesibilitas penyandang disabilitas
b. Alat bantu untuk penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik (memperoleh informasi dan keberatan)
c. Keberagaman layanan untuk penyandang disabilitas (setidaknya 2 jenis disabilitas)