A. Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu
- Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2025 sesuai dengan Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2025 hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Jangka Waktu pengecualian informasi merujuk kepada Perki 1/2021. Pencantuman Jangka Waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
- Mencantumkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam Pengecualian Informasi (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
- Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik dengan konten yang diproduksi Badan Publik sendiri, setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 4 kali dalam seminggu
- Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka (bukti pengumuman perubahan klasifikasi dan DIP)
- Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya
B. Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
- Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik
- Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya
- Mengumumkan kejadian insiden siber pada website/media sosial Badan Publik yang dapat mengganggu pelayanan dan utilitas publik