PPID RSUD Brebes

Komitmen Organisasi 2025

A. Legalitas        

  1. Memiliki Peraturan Daerah/ Perwal/ Perbup tentang Pelayanan Informasi Publik
  2. Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik :

a.  SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
b.  SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
c. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
d.  SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
e.  SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
f.  SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik

         4. Mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik
         5. Menetapkan standar biaya perolehan informasi publik

B. Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID

  1. Melaksanakan tugas sebagai PPID Pelaksana untuk melakukan proses penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan data dan informasi (bukti kegiatan)
  2. Bukti kegiatan :

a.  Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik
b.  Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (contoh surat jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi dan atau keberatan)
c.  Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan
d.  Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik
e.  Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi

C. Penganggaran dan Personel PPID

  1. Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan
  2. Menyelenggarakan atau mengikuti training/pelatihan bagi PPID (dibuktikan dengan sertifikat/piagam)

D. Pemahaman Substansi

  1. Menyediakan jawaban atas permohonan informasi sesuai dengan Perki 1 tahun 2021 (bukti : surat permohonan dan jawaban dari Badan Publik dalam semua platform setidaknya 5 register)
  2. Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi
  3. Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi
  4. Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2024 maksimal 10 hari kerja atau ditambah 7 hari kerja dengan bukti telah mengirim surat perpanjangan kepada pemohon informasi
  5. Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publik