A. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik
1. Dokumen pendukung; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
2. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
3. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
4. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
B. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
2. Profil lengkap pimpinan dan pegawai;
3. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis 2025
4. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik
C. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
D. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
F. Data perbendaharaan atau inventaris;
G. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
H. Agenda kerja pimpinan satuan kerja 2025
I. Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID)/Laporan Tahunan tahun 2024;
J. Bukti kirim LLID/Laporan tahunan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (maksimal dikirimkan 31 Maret 2025