PPID RSUD Brebes

Tugas & Fungsi

  • Version
  • Download 201
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date May 11, 2026
  • Last Updated May 11, 2026
  1. Tugas Pokok RSUD adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
  2. Untuk menjalankan tugas dan fungsi RSUD Brebes tertuang dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Brebes Kelas B, yaitu :
    a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan   kesehatan
    b. Penyusunan program dan pengendalian RSUD;
    c. Penyelenggaraan urusan hukum dan pemasaran RSUD;
    d. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di RSUD;
    e. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, perlengkapan dan kepegawaian dengan berpedoman pada program kerja dan peraturan perundang-undangan yang ada;
    f. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
    g. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medik;
    h. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
    i. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta panapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan;
    j. Pemantauan, pengendalian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas RSUD;
    k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan bidang tugasnya.

FileAction
Download

Download