- Version
- Download 65
- File Size 0.00 KB
- File Count 1
- Create Date March 28, 2026
- Last Updated March 29, 2026
- Tugas Pokok RSUD adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
- Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RSUD mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan
b. Penyusunan program dan pengendalian RSUD;
c. Penyelenggaraan urusan hukum dan pemasaran RSUD;
d. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di RSUD;
e. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, perlengkapan dan kepegawaian dengan berpedoman pada program kerja dan peraturan perundang-undangan yang ada;
f. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
g. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medik;
h. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
i. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta panapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan;
j. Pemantauan, pengendalian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas RSUD;
k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan bidang tugasnya.
| File | Action |
|---|---|
| Download |
Download