PPID RSUD Brebes

Digitalisasi 2025

A. Layanan Publik Digital    

  1. Sistem pengaduan pelayanan beserta tindak lanjut (proses dan laporan) melalui web/media sosial
  2. Menampilkan hasil penanganan pengaduan 2025 (ulasan di Google, aduan dengan platform yang disediakan Badan Publik)
  3. Badan Publik menyediakan informasi pada web/media sosial terkait perkembangan kinerja (program/kegiatan, anggaran) 2025 (bulanan atau triwulan)
  4. Menampilkan statistik akses informasi website dan media sosial mulai Januari sampai dengan Agustus 2025
  5. Menyelenggarakan Layanan/Saluran informasi interaktif di media sosial (podcast, Youtube Channel, Live) yang diselenggarakan berkala, setidaknya 4 x di tahun 2025

B. Implementasi Open data/Satu Data        

  1. Memiliki atau menjadi kolaborator dalam platform Data Terbuka/Satu Data
  2. Penggunaan Open Data/ Satu Data untuk penyusunan Kebijakan Badan Publik (tampilkan data dalam open data disertai hasil kebijakan yang menggunakan data tersebut)
  3. Format file yang tersedia di Portal Open data/ Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheet
  4. Menyusun dan menampilkan data sektoral sesuai tugas fungsi Badan Publik, di website dan atau media sosial

C. Inovasi Dan Kolaborasi  

  1. Kolaborasi dengan Badan Publik lain untuk sosialisasi/peningkatan kapasitas/asistensi keterbukaan informasi publik
  2. Manajemen data dan informasi Badan Publik untuk memperbaiki kualitas kebijakan dan layanan ditampilkan dalam website/subsite
  3. Inovasi digital Badan Publik (satu) yang terkait dengan pelayanan publik dan informasi publik, maksimal inovasi dibuat 2024