PPID RSUD Brebes

Tugas & Fungsi

  • Version
  • Download 65
  • File Size 0.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date March 28, 2026
  • Last Updated March 29, 2026
  1. Tugas Pokok RSUD adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
  2. Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RSUD mempunyai fungsi :
    a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan   kesehatan
    b. Penyusunan program dan pengendalian RSUD;
    c. Penyelenggaraan urusan hukum dan pemasaran RSUD;
    d. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di RSUD;
    e. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, perlengkapan dan kepegawaian dengan berpedoman pada program kerja dan peraturan perundang-undangan yang ada;
    f. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
    g. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medik;
    h. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
    i. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta panapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan;
    j. Pemantauan, pengendalian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas RSUD;
    k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan bidang tugasnya.

FileAction
Download

Download